Entri Populer

Kamis, 03 Maret 2011

FIQH

Fiqh adalah kata yang cukup akrab bagi setiap Muslim. Tapi apakah sebenarnya fiqh itu? Samakah ia dengan syariat? Kalau tidak apa perbedaan keduanya?

Fiqh menurut bahasa berarti faham. Sedang dalam terminologi Islam fiqh adalah hukum-hukum Islam tentang perilaku dan perbuatan manusia. Sedangkan syari'at adalah keseluruhan hukum yang diperuntukan oleh Allah SWT bagi manusia guna mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Jadi, cakupan kata syari'at lebih luas daripada fiqh. Fiqh hanya membahas tentang perilaku, sedangkan syariat selain membahas perilaku dan perbuatan juga mengulas masalah-masalah aqidah, keimanan dan keyakinan.

Hukum mempelajari fiqh

Mempelajari fiqh mempunyai dua hukum. Fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Fardhu 'ain (wajib bagi setiap individu) mempelajari hal-hal yang dibebankan kepada setiap Muslim. Seperti mempelajari tata cara bersuci, shalat, puasa, dan lain-lain. Sedangkan mempelajari selain itu hukumnya adalah fardhu kifayah (wajib bagi sebuah komunitas Muslim, yang jika sebagian sudah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban itu bagi yang lainnya. Tetapi jika tak ada satupun yang melaksanakannya maka keseluruhan anggota komunitas tersebut menanggung dosa), seperti mempelajari tata cara pengurusan jenazah, fiqh politik, dan lain-lain.

Sumber-sumber hukum fiqh

Fiqh adalah produk ijtihad para ulama. Mereka menyarikan hukum-hukum fiqh tersebut dari sumber-sumbernya, yaitu:

Al-Qur'an.
Hadits, yaitu ucapan, perilaku, ketetapan dan sifat-sifat yang dinisbatkan kepada nabi Muhamad SAW. Namun tidak semua hadits dapat dijadikan dalil atau sumber pengambilan hukum. Sebab hanya hadits-hadits yang diyakini berasal dari Rasulullah SAW. atau mempunyai indikasi kuat berasal darinyalah yang dapat dijadikan pedoman.
Ijma', yaitu kesepakatan seluruh ulama-ulama mujtahid pada suatu masa tentang sebuah hukum.
Qiyas, yaitu menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada di dalam Al-Qur'an dan hadits dengan hukum sesuatu yang di atur dalam Al-Qur'an dan hadits karena adanya persamaan kedua hal tersebut. Contoh Al-Qur'an menyebutkan bahwa minuman keras adalah haram. Ekstasi adalah barang baru yang tidak disebut dalam Al-Qur'an maupun hadits. Karena ekstasi bisa menimbulkan efek yang sama dengan minuman keras (memabukkan dan menghilangkan akal) maka hukumnya disamakan dengannya yaitu haram.

Setiap hukum harus mempunyai landasan dari sumber-sumber hukum tersebut. Jika tidak maka itu tidak boleh diamalkan. Contohnya adalah hukum yang memperbolehkan seorang wanita menjadi imam solat bagi makmum laki-laki. Alasannya adalah bahwa laki-laki itu setara dengan wanita. Kalau laki-laki boleh mengimami wanita maka wanitapun juga boleh menjadi imam bagi laki-laki. Karena hukum ini tidak berdasar pada sumber-sumber hukum di atas dan hanya merupakan pertimbangan akal, maka tidak bisa dibenarkan dan karenanya tidak boleh diamalkan.

Ruang lingkup bahasan fiqh

Sesuai dengan definisi fiqh diatas maka seluruh perbuatan dan perilaku manusia merupakan medan bahasan ilmu fiqh. Ruang lingkup yang demikian luas ini biasanya dibagi dalam beberapa kelompok, yaitu:




Thaharah, yaitu hal ihwal bersuci, baik dari najis maupun dari hadats.

Ibadah, yang berisi tentang tata cara beribadah seperti sholat, puasa, zakat dan haji.

Muamalat, yang membahas tentang bentuk-bentuk transaksi dan kegiatan-kegiatan ekonomi.

Munakahat, yaitu tenatang pernikahan, perceraian dan soal-soal hidup berumah tangga.

Jinayat, yang mengulas tentang perilaku-perilaku menyimpang (mencuri, merampok, zina dan lain-lain) dan sangsinya

Faraidh, yang membahas tentang harta warisan dan tata cara pembagiannya kepada yang berhak.

Siyasat, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan aktifitas politik, peradilan, kepemimpinan dan lain-lain.



Singkat kata, seluruh perbuaatan manusia, baik yang masuk dalam ketujuh kelompok di atas maupun tidak semuanya mempunyai hukum. Yaitu salah satu diantara lima hukum dibawah ini:




Wajib, yaitu sesuatu yang harus dikerjakan. Jika dikerjakan maka pelakunya memperoleh pahala dan jika ditinggalkan maka ia menuai dosa. Kata lain dari wajib adalah fardlu atau hatm. Wajib ini ada dua macam:



Wajib 'ain (fardhu 'ain), yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap individu Muslim. Contoh: sholat, puasa, zakat dan lain-lain.

Wajib kifayah (fardhu kifayah), yaitu kewajiban yang dibebankan kepada sebuah komunitas Muslim. Jika salah satu dari anggota komunitas itu sudah melaksanakannya maka gugurlah kewajiban itu ataas yang lain. Tapi jika tak ada satupun yang melaksanakannya maka setiap anggota komunitas tersebut berdosa. Contoh: memandikan mayit, mensholatkan dan menguburkannya.



Sunnah, yaitu sesuatu yang jika dikerjakan maka pelakunya mendapat pahala namun jika ditinggalkan ia tidak berdosa. Contoh: Sholat tarawih, puasa Senin Kamis, sholat tahajjud dan lain-lain.
Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan tanpa bernilai pahala dan dosa. Contoh: makan, minum, tidur dan lain-lain. Namun hal-hal yang masuk dalam kategori mubah ini bisa benilai pahala jika disertai dengan niat.

Makruh, yaitu sesuatu yang jika ditinggalkan pelakunya mendapat pahala namun jika ditinggalkan ia tidak berdosa. Contoh: minum dengan tangan kiri dan lain-lain.
Haram, yaitu sesuatu yang jika ditinggalkan pelakunya mendapat pahala dan jika dikerjakan ia berdosa. Contoh: zina, meminum minuman keras, menggunjing dan lain-lain. Wallahu a'lam bishshowab
A. Pengertian Fiqih
• Secara bahasa : Al Fahmu ( Pemahaman )
• Secara Istilah : hukum-hukum syar’i yang berkenaan dengan amal yang diambil dari dalil-dalil yang rinci.
B. Pengertian Ilmu Fiqih
• Secara bahasa : Al Ilmu : Mengetahui, Al Fiqhu : Al Fahmu ( Pemahaman )
• Secara Istilah : Ilmu yang mempelajari hukum-hukum syar’i yang berkenaan dengan amal yang diambil dari dalil-dalil yang rinci.
C. Pembahasan ILMU FIQIH :


C. Pembahasan ILMU FIQIH :
Meliputi :
1. IBADAH : meliputi thoharoh ( wudlu’, mandi, mensucikan najis, istinja’ dll ), Sholat, Zakat, Puasa dan Haji.
2. Muammalah, meliputi hukum jual beli, menyewa, meminjam dan lain-lain.
3. Munakahat meliputi : pernikahan dan perceraian.
4. Jinayat : tentang hukum2 kriminalitas, seperti hokum mencuri, berzina dan lain-lain.
Secara lebih luas, berikut pembahasan ilmu fiqih meliputi hukum - hukum syar’i yang berkaitan dengan amalan perbuatan lahiriyah manusia yang di dalam ilmu fiqh dikelompokkan dalam tujuh kelompok besar, yaitu:
1. Hukum yang berkaitan dengan penyembahan secara khusus kepada Allah, mis: shalat, puasa,dll. Ini disebut dengan ibadah.
2. Hukum yang berkaitan dengan kehidupan keluarga seperti : pernikahan, perceraian, warisan. Ini disebut dengan Al Ahwal Asy Syakshiyah.
3. Hukum yang berkaitan dengan mata pencaharian seorang manusia, interaksi ekonomi sesama mereka, qadha dalam perselisihan di antara mereka. Ini disebut dengan muamalat. Dari poin 2 dan 3 tersusun hukum yang dikenal dalam istilah perundang _ undangan saat ini sebagai hukum perdata.
4. Hukum yang mengatur hubungan antara seorang pemimpin dan rakyatnya, hak dan kewajiban seorang pemimpin atau seorang rakyat, penataan negara Islam. Ini disebut dengan Al Ahkam As Sultaniyah atau As Siyasah Asy Syar’yah.
5. Hukum yang mengatur hukuman atas seorang yang bersalah, penjagaan stabilitas internal dalam masyarakat. Ini disebut dengan Al Uqubat atau hukum pidana.


6. Hukum yang mengatur hubungan antar negara, negara Islam dan bukan Islam, hukum perang dan damai. Dalam istilah saat ini disebut dengan Hubungan Internasional.
7. Hukum yang berkaitan dengan moral, akhlaq pergaulan yang baik dan yang buruk. Ini disebut dengan Adab.

D. Hukum Mempelajari Hukum Fiqih
Ada dua:
1. Fardlu Ain : Setiap muslim wajib mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan ibadah seperti hukum-hukum berwudlu, sholat dan lain-lain.
2. Fardlu Kifayah. Jika dalam sebuah komunitas muslim sudah ada yang mempelajari selain masalah ibadah, misalnya masalah jinayat, tata Negara dan lain-lain, maka kewajiban menjadi gugur. Jelasnya, selain masalah ibadah, mempelajarinya hukumnya fardlu kifayah.

E. Keutamaan memiliki pengetahuan ilmu fiqih
Secara umum keutamaan memiliki pengetahuan ilmu fiqih adalah mempermudah kehidupan beragama setiap muslim. Kehidupan setiap muslim tidak pernah lepas dari masalah hokum agama. Jika dia mengetahui dengan masalah hokum, dia tidak akan mudah terjatuh dalam pelanggaran hokum. Jika menemukan kesulitan dalam beribadah, dia pasti menemukan solusinya.
Contoh kasus :
1. Si A sedang menanggung hadats kecil / besar, tetapi tidak ada air sama sekali, padahal dia harus berwudlu’ atau mandi karena menanggung hadats, bagaimana solusinya ? jika dia mengetahui ilmu fiqih, dia dengan mudah menggunakan solusinya yaitu tayammum.

2. Tersedia air hanya sedikit, sekitar satu botol aqua besar, dia harus berwudlu’ karena akan sholat, bagaimana solusinya ? jika dia mengetahui ilmu fiqih, dengan mudah melakukan wudlu’ dengan air yang hanya tersedia satu botol aqua tadi.

3. Dalam perjalanan sebuah kapal, ketika jam 12.30 kapal belum mendarat padahal dia wajib sholat dzuhur. Bagaimana solusinya ? jika tau ilmu fiqih dengan mudah dia menemukan solusinya yaitu dengan menjamak sholat dzuhurnya dengan sholat ashar ketika kapal sudah mendarat.
Pendek Kata, Mengetahui Hukum Fiqih Hidup Menjadi Senang, Mudah Dan Tenang / tidak bingung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar